Minggu, 18 Desember 2011

Tata Tertib Ujian Semester Madrasah 2011/2012

Nomor : 03-USM/SU/W.U/01/2012 

Untuk ketenangan, ketertiban dan kejujuran peserta Ujian Semester Madrasah “Sullamul Ulum” tingkat Diniyah Wustho – Dinioyah ‘Ulya tahun pelajaran 2011/2012. Maka dipandang perlu dibuat Tata Tertib sebagai berikut :

·  INSTRUKSI DAN ANJURAN :
  1. Kepada para peserta agar berpakaian rapi, bersih dan sopan secara islami.
  2. Apabila kode bel berbunyi 3 (tiga) kali berturut-turut, maka peserta dipersilakan memasuki ocal/ruang ujian dan menempati nomor bangku/meja yang sudah  ditetapkan panitia Ujian.
  3. Pahamilah lebih dahulu naskah soal/materi ujian yang sudah dibagikan guru pengawas. Dan sebelum menjawab tulis lebih dahulu nomor dan nama peserta  disudut kiri lembar soal  sebelum menjawab.
  4. Kode bel 2 (dua) kali berturut-turut sebagai tanda batas menajwab tersisa 10 (sepuluh) menit lagi
  5. Apabila waktu menjawab telah berakhir dengan kode bel 4 (empat) kali berturut-turut, naskah jawaban diserahkan kepada guru pengawas dilokal masing-masing. Dan peserta dipersilakan untuk istirahat/pulang.
  6. setiap kali peserta melaksanakan ujian, membubuhkan tanda paraf yang diedarkan. Satu kali paraf berlaku untuk satu kali materi ujian.
  7. kepada guru pengawas dihari pertama dan Dars pertama, agar memeriksa dan mengontrol kembali nomor dan nama dibangku/meja peserta yang ditempati.
·  LARANGAN DAN PERINGATAN :
  1. Peseta ujian tidak diperkenanakan membawa kitab, catatan dan lainnya yang berhubungan dengan materi soal yang sedang diujikan kedalam ruang/ocal ujian.
  2. Peserta yang membawa Handphone (HP) agar me-nonaktifkan dan meletakkannya  di meja Guru pengawas setiap kali ujian berlangsung.
  3. Peserta tidak diperbolehkan menjawab soal secara berkerjasama atau berkelompok.
  4. Untuk ketertiban bersama, dilarang merokok diruang kelas/ocal ujian.
  5. Peserta yang sudah ditentukan tempat duduknya tidak diperkenanakan berpindah atau memindah atau merubah susunan meja / bangkunya.
  6. Peserta dilarang berteriak, berbicara dengan keras dan berprilaku yang dapat menimbulkan ketidak nyamanan guru pengawas dan peserta lain.
·  HAL-HAL LAIN :
  1. Peserta yang diketahui membawa kitab atau catatan yang berhubungan dengan materi soal yang sedang diujikan. Maka pengawas kaan memberikan catatan khusus dilembar jawaban peserta tersebut dan akan diteruskan kepada Guru pemegang Dars tersebut.
  2. Peserta yang sangat berhalangan hadir dalam mengikuti materi ujian, ketentuannya diserahkan kepada wali kelas masing-masing kelas/tingkat dengan persetujuan Kepala Madrasah.
Demikian tata tertib ini dibuat dan disampaikan kepada seluruh peserta Ujian Semester Madrasah tahun pelajaran 2001/2012 untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dikeluarkan di  : Dalampagar  Ulu
Pada tanggal  : 08 Shafar 1433 H.
                                                                                                02  Januari  20112 M.

Madrasah “Sullamul ‘Ulum” Dalampagar Ulu Martapura Timur
Kepala Diniyah Wustho,                                      Kepala Diniyah 'Ulya,

                                                 Abdul Halim ZA.                                                  H.M. Mazani AR.

                                                   



Tidak ada komentar:

Posting Komentar